Yth. Pengguna TKA,
Sehubungan dengan akan diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 terkait Penggunaan Tenaga Kerja Asing di beberapa lokasi, dengan ini kami informasikan kepada pengguna TKA yang berminat untuk mengikuti sosialisasi tersebut dapat mengajukan pendaftaran melalui Whatsapp (WA) ke nomor 0815-1919-1315 (Panitia Sosialisasi) dengan menyampaikan data lengkap sbb.:
- Nama Perusahaan : ....
- Alamat Perusahaan : …. (lengkap dengan Kota/Kabupaten /Provinsi)
- Nama Peserta : ....
- Jabatan : ....
- No. Kontak (WA) : ....
- Email : ....
Sebagai informasi, pada kegiatan tersebut akan dijelaskan mengenai tata cara pengajuan perizinan TKA secara online, oleh karena itu diharapkan kepada para peserta untuk membawa laptop, dan juga membawa modem wifi portable mengingat keterbatasan jaringan internet di lokasi acara tersebut. Masing-masing perusahaan pengguna TKA hanya dibatasi 1 (satu) orang peserta. Selanjutnya, kepastian waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut melalui undangan resmi.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat PPTKA
Dalam rangka Pemeliharaan Aplikasi SIMPONI, diinformasikan sebagai berikut:
1. Pemeliharaan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 September 2018, pukul 00.00 s.d. 06.00 WIB.
2. Selama proses pemeliharaan, akan berdampak pada TERHENTINYA proses:
a. Pembuatan billing;
b. Pembayaran/penyetoran PNBP;
c. Notifikasi pembayaran/penyetoran (NTPN)
Dimohon kepada para pengguna layanan SIMPONI agar dapat menyesuaikan dengan kondisi tersebut.
Terima kasih.
Yth. Pengguna TKA,
Sehubungan dengan telah terpenuhinya jumlah peserta Sosialisasi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA, maka pendaftaran peserta sosialisasi untuk pemberi kerja TKA di wilayah DKI Jakarta kami tutup.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan terima kasih atas partisipasinya. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktorat PP0TKA
ttd
Kasubbag Tata Usaha
Sehubungan dengan penyempurnaan sistem online terintegrasi Kemnaker-Ditjen Imigrasi, penggunaan sistem tersebut ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Saat ini, proses pengajuan permohonan penggunaan TKA masih dapat dilakukan dengan sistem lama. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Direktorat PPTKA
ttd
Kasubbag Tata Usaha
Yth. Pengguna TKA,
Sehubungan dengan diterbitkannya Perpres No. 20 Thn. 2018 ttg Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan beberapa peraturan turunannya, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Kemnaker akan menyelenggarakan sosialisasi di beberapa lokasi. Bagi para pengguna TKA yang berminat untuk mengikuti sosialisasi tersebut, dapat mengajukan pendaftaran melalui Whatsapp (WA) ke nomor 0815.1919.1315 (Panitia Sosialisasi TKA) dengan menyampaikan data lengkap sbb:
Nama Perusahaan : ....
Alamat Perusahaan : ...., Kabupaten/Kota: ...., Provinsi: ....
Nama Peserta : ...., Jabatan: ....
No. Kontak/ WA : ....
Email : ....
Masing-masing perusahaan pengguna TKA hanya dibatasi 1 (satu) peserta. Selanjutnya, kepastian waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut melalui undangan resmi.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat PPTKA
Dalam rangka peningkatan layanan, akan dilaksanakan pemeliharaan aplikasi SIMPONI yang berdampak pada penghentian SEMENTARA aplikasi SIMPONI pada hari Kamis, 19 April 2018 pukul 20.00 WIB s.d. Jumat, 20 April 2018 pukul 01.00 WIB.
Proses penyetoran/pembayaran PNBP tetap dapat dilakukan seperti biasa pada bank/pos persepsi. Notifikasi penyetoran/pembayaran (NTPN) akan diterima setelah proses pemeliharaan selesai.
Hormat kami,
TU Dit. PPTKA
Diberitahukan kepada Yth. Pengguna Tenaga Kerja Asing yang telah mendapatkan Jadwal Ekspos melalui Skype namun belum dapat tersambung dengan petugas, dimohon agar terus mencoba menghubungi petugas Skype kami di jam kerja pada hari setelah penjadwalan.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Disampaikan kepada seluruh Pengguna TKA bahwa mulai bulan Januari 2018 akan diberlakukan standar foto pada IMTA sebagai berikut:
Ukuran foto 4x6
Background warna MERAH
Pakaian formal, sopan dan rapi.
Direktorat Pengendalian Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
ttd
Kasubbag Tata Usaha
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2017 dan Tahun Baru 2018, dengan ini disampaikan batas waktu pelayanan perizinan TKA sebagai berikut:
No. | Pelayanan Perizinan TKA | Hari/Tanggal |
1 |
Permohonan secara Online dan Penyerahan Berkas |
Jum`at, 22 Desember 2017 |
2 |
Pengambilan dokumen/ SK |
Jum`at, 29 Desember 2017 |
3 |
Loket Pelayanan di-BUKA kembali |
Selasa, 2 Januari 2018 |
PEMBERITAHUAN
Layanan Aplikasi TKA Online saat ini sedang mengalami hambatan dikarenakan adanya gangguan jaringan fiber optic (FO) akibat pembangunan Light Rail Transit (LRT).
Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi. Terima kasih.
TU Direktorat PPTKA
Yth. Pengguna TKA,
Sehubungan dengan diterbitkannya Perpres No. 20 Thn. 2018 ttg Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan beberapa peraturan turunannya, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Kemnaker akan menyelenggarakan sosialisasi di beberapa lokasi. Bagi para pengguna TKA yang berminat untuk mengikuti sosialisasi tersebut, dapat mengajukan pendaftaran melalui Whatsapp (WA) ke nomor 0815.1919.1315 (Panitia Sosialisasi TKA) dengan menyampaikan data lengkap sbb:
- Nama Perusahaan : ....
- Alamat Perusahaan : ...., Kabupaten/Kota: ...., Provinsi: ....
- Nama Peserta : ...., Jabatan: ....
- No. Kontak/ WA : ....
- Email : ....
Masing-masing perusahaan pengguna TKA hanya dibatasi 1 (satu) peserta. Selanjutnya, kepastian waktu dan tempat akan diinformasikan lebih lanjut melalui undangan resmi.
Demikian disampaikan, terima kasih.
Hormat kami,
Direktorat PPTKA
=======================================================================================
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN &RB hal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan, serta SKB tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, dengan ini disampaikan perubahan waktu pelayanan perizinan TKA selama bulan Ramadhan 1439 H sebagai berikut:
No. |
Pelayanan Perizinan TKA |
Hari/Tanggal |
1 |
Buka: 08:30 Istirahat: 12:00 – 12:30 Tutup: 14:30 |
Senin – Kamis |
2 |
Buka: 08:30 Istirahat: 11:30 – 12:30 Tutup: 15:00 |
Jumat |
3 |
Pengambilan Nomor Antrian s.d. jam 13:00 |
Senin - Jumat |
4 |
Batas Akhir Permohonan secara Online dan Penyerahan Berkas |
Rabu, 6 Juni 2018 |
5 |
Batas Akhir Pengambilan dokumen/ SK |
Jumat, 8 Juni 2018 |
6 |
Loket Pelayanan di-BUKA kembali |
Kamis, 21 Juni 2018 |
Demikian disampaikan, mohon maklum.
Hormat kami,
Direktorat PPTKA
Sehubungan dengan libur hari raya Idul Fitri 1438 H, maka:
Diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing bahwa mulai tanggal 20 Februari 2017 untuk proses Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengguna/perusahaan dapat langsung mencetak RPTKA malalui akun perusahaan sehingga tidak perlu lagi mengambil RPTKA di loket pelayanan.
Direktorat PPTKA
ttd
Kasubbag TU
Dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan penggunaan TKA, sistem TKA Online akan dikembangkan untuk dapat memudahkan proses pencetakan RPTKA secara mandiri yang akan segera diberlakukan. Oleh karena itu, perlu dilakukan verifikasi perusahaan sehingga masing-masing perusahaan memiliki hanya 1 (satu) akun saja, dengan alur sebagai berikut:
Bagi perusahaan pengguna TKA yg telah mendapatkan jadwal skype di tahun 2016 tetapi belum terlayani, dapat melakukan skype pada alamat:
Sehubungan dengan libur Hari Natal tahun 2016 dan Tahun Baru 2017, dengan ini disampaikan jadwal pelayanan perizinan TKA sebagai berikut:
Penerimaan Berkas Permohonan | sampai dengan hari Rabu / 21 Desember 2016 |
Pengambilan Dokumen | sampai dengan Jumat / 30 Desember 2016 |
Sisa Ekspos Skype | sampai dengan Kamis / 29 Desember 2016 |
Penerimaan permohonan akan dilayani kembali pada tanggal 3 Januari 2017
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya terima kasih.
Direktorat Pengendalian Penggunaan |
Tenaga Kerja Asing |
ttd |
Kasubbag Tata Usaha |
Permohonan Username dan Password hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada Pemohon dari Perusahaan Langsung
PERSYARATAN PERUSAHAAN JASA PENGURUSAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING HARUS MEMILIKI SEBAGAI BERIKUT :
Sehubungan dengan adanya perubahan pada URL Kementerian Ketenagakerjaan, maka mulai tanggal 1 Maret 2016, URL TKA Online disesuaikan menjadi `http://tka-online.kemnaker.go.id`
Demikian disampaikan, terima kasih
Diberitahukan kepada pengguna TKA, mulai tanggal 7 Oktober 2015 proses perijinan:
1. IMTA Direktur/Komisaris
2. IMTA Jangka pendek (1 - 6 bulan)
tidak perlu mengajukan permohonan jangka waktu IMTA, pemberi kerja dapat langsung membayar Dana Kompensasi untuk proses IMTA setelah RPTK diterbitkan. Loket untuk kedua hal tersebut dilayani di loket "i"
DISEDIAKAN LOKET KHUSUS UNTUK PERMOHONAN RPTKA DAN IMTA DENGAN MASA BERLAKU MAKSIMAL 1 (SATU) BULAN DI LOKET "i" Demi menjaga ketertiban dankelancaran pelayanan di Loket Pengendalian, mulai tanggal:
3 September 2015 mulai diberlakukan nomor antrian yang bisa didapatkan melalui akses online perusahaan pada Menu Konsultasi kemudian pilih Pengendalian.
Dalam rangka optimalisasi pelayanan ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara on line, dengan ini diberitahukan kepada pengguna TKA:
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Permenaker NO.16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, maka mulai hari Senin Tanggal 31 Agustus 2015 proses TA.01 ditiadakan, sehingga proses permohonan IMTA dapat diajukan secara langsung melalui Online.
Diberitahukan kepada pengguna TKA, mulai tanggal 7 Oktober 2015 untuk pengajuan IMTA jangka pendek (2 - 6 bulan) tidak perlu mengajukan permohonan jangka waktu IMTA, pemberi kerja dapat langsung membayar Dana Kompensasi untuk proses IMTA setelah RPTK diterbitkan.
DISEDIAKAN LOKET KHUSUS UNTUK PERMOHONAN RPTKA DAN IMTA DENGAN MASA BERLAKU MAKSIMAL 1 (SATU) BULAN DI LOKET "i"
PENGUMUMAN No. Um. 05 /PPTK-PPTKA/V/2015, Sehubungan dengan habisnya persediaan kertas IMTA, maka untuk sementara waktu, IMTA akan kami terbitkan dengan menggunakan kertas putih. Setelah kertas IMTA tersedia, akan segera diinformasikan agar pengguna TKA dapat mengajukan pencetakan ulang dengan mengembalikan IMTA kertas putih yang telah diterima. Demikian agar menjadi maklum, terimakasih. Jakarta, 22 Mei 2015. Ttd. Direktur PPTKA
Bagi yang mengajukan permohonan baru dan yang telah terbit ITAS, selain scan ITAS di upload juga wajib melampirkan copy KITAS saat menyerahakan tanda terima di loket.
Bagi permohonan surat yang ditolak atau dipending dikarenakan data atau dokumen tidak lengkap, bila sudah melengkapi dokumen atau data yang dibutuhkan, harap segera cetak (print) tanda terima lagi dan kemudian memberikannya kepada loket yang bersangkutan untuk menandakan bahwa Anda sudah melengkapi data/dokumen yang dibutuhkan sehingga permohonan surat Anda bisa segera diproses. Status proses berikutnya bisa dicek di daftar surat yang Anda ajukan.