Logo TKA Online

Pelayanan Penggunaan TKA Online

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Video Tutorial Buku Panduan Kontak

BERITA

Pengumuman

Dengan ini diinformasikan kepada pengguna tenaga kerja asing, sehubungan dengan permohonan rekomendasi persetujuan kawat visa untuk bekerja (TA.01), khususnya pengguna TKA yang bergerak di bidang usaha: jasa, perdagangan dan konsultan, maka disampaikan hal - hal sebagai berikut:

  1. Sektor lapangan usaha tersebut di atas pada umumnya tidak banyak menyerap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia;
  2. Jabatan yang terbuka bagi tenaga kerja asing untuk bidang usaha tersebut berdasarkan Keputusan Menakertrans Nomor 464 Tahun 2012(*) adalah advisor seperti marketing advisor, quality control advisor; maka rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) diberikan jangka waktu 6 bulan;
  3. TKA dengan jabatan pemasang mesin (installation) atau perawatan mesin (maintenance), yang memiliki pendidikan setingkat SLTA, Sekolah Menengah Ketrampilan dan Diploma dengan pengalaman kerja kurang lebih 5 tahun, juga akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa bekerja (TA. 01) dengan jangka waktu 6 bulan;
  4. Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, untuk TKA yang berpendidikan setingkat S1 dan berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya, akan diberikan rekomendasi persetujuan kawat visa (TA. 01) dengan jangka waktu 12 bulan sesuai permohonan yang diajukan sepanjang memenuhi persyaratan;
  5. Bagi jabatan direktur, dan manajerial (jabatan kepercayaan oleh investor) tetap diberikan 12 bulan sepanjang memenuhi persyaratan.

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

(*)Keputusan Meneri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor 464 Tahun 2012, tentang: Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Serta Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor