Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ada perubahan pada pasal 46 ayat (1) menjadi:
IMTA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk:
- Pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual; atau produk dalam masa penjajakan usaha.
Oleh karena adanya perubahan peraturan tersebut, maka warga negara asing yang didatangkan untuk mengikuti rapat atau memberikan ceramah tidak perlu diproses IMTA-nya.