Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 untuk penggunaan tenaga kerja asing bagi pemberi kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA yang sebelumnya melalui tahapan proses penilaian kelayakan.
Apabila pemberi kerja TKA saat ini masih memiliki Notifikasi atau RPTKA yang sedang berjalan/masih dalam proses, maka pemberi kerja TKA masih bisa meneruskan prosesnya hingga selesai.
Kemudian untuk tahap selanjutnya bisa menggunakan sistem yang baru (menu Pengesahan RPTKA atau menu Peralihan) yang sudah disediakan di sistem TKA Online.
Untuk pengajuan Pengesahan RPTKA rangkap jabatan pemberi kerja TKA tidak harus berasal dari grup yang sama, namun bagi jabatan Direktur/Komisaris nama TKA harus tercantum dalam AKTA perusahaan yang disahkan oleh Kemenkumham dan bagi perusahaan yang sektor usahanya diperbolehkan untuk rangkap jabatan (Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, ekonomi digital dan Migas bagi kontraktor kontrak kerjasama) jabatan yang dirangkap harus pada jabatan yang sama. Dengan tambahan persyaratan Surat persetujuan dari pemberi kerja TKA yang pertama dan berakhirnya jangka waktu pada pengesahan RPTKA sama dengan jangka waktu di Pengesahan RPTKA pada pemberi kerja TKA pertama.
Untuk pengajuan pencabutan Notifikasi masih bisa diproses dengan cara pilih menu Pengajuan Surat kemudian pilih menu Sisa Notifikasi pilih menu Pencabutan
Untuk pengajuan permohonan Pengesahan RPTKA bagi jabatan Direktur/Komisaris dan Pengesahan RPTKA bagi pekerjaan yang bersifat sementara dapat dilihat pada alur proses yang ada di menu informasi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 49 ayat 2, Pemberi Kerja TKA yang melanggar norma penggunaan tenaga kerja asing diberikan sanksi administratif berupa:
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 8, Pengesahan RPTKA untuk pekerjaan bersifat sementara diberikan untuk kegiatan:
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 16 ayat 1, Pengesahan RPTKA bagi TKA untuk pekerjaan bersifat sementara dipersyaratkan asuransi pada perusahaan asuransi dengan paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 27 ayat 3, penambahan atau perubahan lokasi kerja pada Pengesahan RPTKA dapat diberikan apabila tidak mengubah pembayaran DKPTKA yang telah dilakukan oleh pemberi kerja TKA yaitu pembayaran DKPTKA sebagai PNBP atau pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah sesuai lokasi kerja TKA.
Bagi TKA yang akan dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, dapat masuk dan tinggal di wilayah Indonesia dengan menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keimigrasian.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 33, Pemberi Kerja TKA yang akan mempekerjakan TKA pada kegiatan perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi dan vokasi untuk jangka waktu tertentu tidak diberlakukan Pengesahan RPTKA untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Pemberi Kerja TKA harus menyampaikan data calon TKA secara daring melalui TKA Online kemudian Direktur PPTKA akan menerbitkan surat penggunaan TKA kepada Pemberi Kerja TKA. Untuk proses pengajuan penggunaan TKA Pemberi Kerja TKA mengisi aplikasi data melalui sistem TKA Online kemudian pilih menu Pengajuan Surat terus pilih menu Start-up atau Vokasi.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1, Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA yang besarnya US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan sebagai PNBP atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 3, Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar DKPTKA sebesar 1 (satu) bulan penuh.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 1, Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu Pengesahan RPTKA dan dibayarkan dimuka.
Berdasarkan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 7, Pembayaran DKPTKA sebagai pendapatan daerah terlebih dahulu dilakukan validasi pembayaran DKPTKA oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Dalam surat perintah pembayaran DKPTKA terdapat catatan yang berbunyi:
"Batas waktu pembayaran DKPTKA berlaku 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan Kode Billing pembayaran DKPTKA. Apabila pembayaran DKPTKA tidak dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja maka Kode Billing pembayaran DKPTKA akan kadaluarsa."
Namun apabila surat perintah pembayaran DKPTKA sudah kadaluarsa dan pemberi kerja TKA tetap akan melanjutkan proses Pengesahan RPTKA, maka sistem secara otomatis akan menerbitkan ulang surat perintah pembayaran DKPTKA setelah ada pemberitahuan kode billing kadaluarsa dari Simponi dan pemberi kerja TKA kembali klik proses.