Logo TKA Online

Pelayanan Penggunaan TKA Online

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Persyaratan

Video Tutorial Buku Panduan Kontak

SYARAT PENGAJUAN DOKUMEN
PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

1.
PEMBERI KERJA TKA
  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional;

  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia;

  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia;

  4. Badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang;

  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan;

  6. Usaha jasa impresariat; dan

  7. Badan usaha sepanjang diperbolehkan undang-undang untuk menggunakan tenaga kerja asing.

Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk Perseroan Terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

2.
TENAGA KERJA ASING (TKA)
  1. memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki;

  2. memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki; dan

  3. mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

3.
PENGESAHAN RPTKA UNTUK PEKERJAAN BERSIFAT SEMENTARA
(Persyaratan Penilaian Kelayakan)
  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA;

  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;

  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;

  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;

  6. Domisili Pemberi Kerja TKA; dan

  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain.

4.
PENGESAHAN RPTKA UNTUK PEKERJAAN LEBIH DARI 6 (ENAM) BULAN ATAU KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(Persyaratan Penilaian Kelayakan)
  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA;

  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;

  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;

  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;

  6. Domisili Pemberi Kerja TKA;

  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan

  8. Bagan struktur organisasi perusahaan.

5.
PERMOHONAN PENGESAHAN RPTKA NON-DKPTKA BAGI PEMBERI KERJA TKA PADA LEMBAGA SOSIAL, LEMBAGA KEAGAMAAN, DAN LEMBAGA PENDIDIKAN
(Persyaratan Penilaian Kelayakan)
  1. Surat permohonan Pengesahan RPTKA;

  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

  3. NIB dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;

  4. Akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;

  5. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;

  6. Domisili Pemberi Kerja TKA;

  7. Rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;

  8. Bagan struktur organisasi perusahaan; dan

  9. Surat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait untuk pembebasan DKPTKA.

6.
PERMOHONAN PENGESAHAN RPTKA NON-DKPTKA BAGI PEMBERI KERJA TKA PADA INSTANSI PEMERINTAH, PERWAKILAN NEGARA ASING, DAN BADAN INTERNASIONAL
(dikecualikan Penilaian Kelayakan)
(Persyaratan Pengesahan RPTKA)
  1. Surat permohonan dan alasan penggunaan TKA;

  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

  3. Perjanjian kerja atau perjanjian lain; dan/atau

  4. Surat persetujuan dari instansi yang berwenang.

7.
PENERBITAN PENGESAHAN RPTKA
(Persyaratan Pengesahan RPTKA)
  1. dokumen TKA

    1. ijazah pendidikan

    2. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;

    3. perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan pemberi kerja TKA;

    4. paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan

    5. pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

  2. dokumen Pemberi Kerja TKA

    1. surat permohonan pengesahan RPTKA;

    2. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

    3. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;

    4. rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA;

    5. surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah);

    6. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan

    7. surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.

8.
PERPANJANGAN PENGESAHAN RPTKA
(Persyaratan Pengesahan RPTKA)
  1. Surat permohonan perpanjangan Pengesahan RPTKA;

  2. Surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;

  3. Domisili Pemberi Kerja TKA;

  4. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan; dan

  5. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA

  6. Perjanjian kerja atau perjanjian lain dengan Pemberi Kerja TKA;

  7. Izin tinggal yang masih berlaku;

  8. Paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan

  9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.

  10. Laporan pelaksanaan pendampingan TKA.

9.
RANGKAP JABATAN

Pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh pemberi kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:

  1. Direksi atau komisaris;

  2. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;

  3. TKA pada sektor ekonomi digital; atau

  4. TKA pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Tambahan Persyaratan Pengesahan RPTKA Rangkap Jabatan

  1. Surat persetujuan dari pemberi kerja TKA pertama.

  2. Jangka waktu penggunaan TKA paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu dalam pengesahan RPTKA pemberi kerja TKA pertama.

10.
PERUBAHAN PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
  1. surat permohonan perubahan Pengesahan RPTKA;

  2. dokumen pendukung:

    1. NIB dan/atau izin usaha atau akta dan keputusan pengesahan perubahan dari instansi yang berwenang untuk perubahan alamat Pemberi Kerja TKA;

    2. paspor untuk perubahan identitas TKA;

    3. domisili atau kontrak pekerjaan Pemberi Kerja TKA untuk perubahan lokasi kerja TKA; dan/atau

    4. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk perubahan nama Tenaga Kerja pendamping TKA.

11.
PENCABUTAN NOTIFIKASI
  1. Surat permohonan pencabutan Notifikasi dari Pemberi Kerja TKA

  2. Surat Kuasa atau Surat Tugas (dilengkapi identitas pemberi dan penerima kuasa/tugas, yang masih berlaku)

  3. Notifikasi yang akan dicabut

  4. Bukti setor DKPTKA

  5. ITAS/ITAP

  6. Paspor

  7. Bukti ERP/MERP atau Stempel/Stiker EPO atau

  8. Bukti Surat Pemutusan Hubungan Kerja/Surat Pengunduran diri atau Surat Keterangan Meninggal Dunia.

12.
PENARIKAN DKPTKA
  1. Surat pencabutan notifikasi

  2. Bukti setor DKPTKA

  3. Bukti yang menyatakan TKA batal datang ke Indonesia diterbitkan oleh instansi yang berwenang

  4. Rekening koran bank yang masih aktif atas nama Pemberi Kerja TKA dalam bentuk dolar Amerika Serikat

  5. Surat kuasa dari Pimpinan Pemberi Kerja TKA bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) jika dikuasakan

  6. Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kerja TKA

13.
TA. 03 ALIH JABATAN
  1. Surat Permohonan TA. 03 Alih Jabatan

  2. Surat Kuasa/Surat Tugas

  3. RPTKA Baru (Jabatan Baru)

  4. ITAS / ITAP yang masih berlaku

  5. Notifikasi Sebelumnya

  6. Akta Perusahaan terbaru (alih jabatan level Direktur atau Komisaris)

14.
TA. 03 ALIH SPONSOR
  1. Surat Permohonan TA. 03 Alih Sponsor

  2. Surat Kuasa/Surat Tugas

  3. RPTKA Lama (Sponsor lama) dan RPTKA Baru (Sponsor baru)

  4. Notifikasi sebelumnya

  5. ITAS / ITAP yang masih berlaku

  6. Akta Perusahaan serta SK Pengesahan sponsor lama yang sudah tidak tertera nama TKA (level Direktur atau Komisaris) dan akta perusahaan serta SK Pengesahan sponsor baru TKA (level Direktur atau Komisaris) atau Akta Perusahaan serta SK Pengesahan perubahan nama perusahaaan (semua jabatan) atau Akta Perusahaan serta SK Pengesahan Penggabungan/Merger (semua jabatan)