Yth. Pemberi Kerja TKA
Mohon maaf atas ketidaknyamanan pada pelayanan penggunaan TKA karena sedang dilakukan maintenance sistem tka online yang salah satunya disebabkan kendala jaringan/network yang berdampak pada Pemberi Kerja TKA ada yang tidak dapat mengakses/melakukan login kedalam sistem tka online.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 19 Oktober 2023
Direktorat PPTKA, Kemnaker RI
Yth. Pemberi Kerja TKA
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan surat Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2.3974 tentang Penyesuaian Persyaratan Visa Tinggal Terbatas dalam Rangka Bekerja indeks C312 dan Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan dalam Rangka Bekerja, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Permohonan Pengesahan RPTKA baru (Direktur/Komisaris, pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan lebih dari 6 bulan, Non-DKPTKA, dan Non-HPK) sebagai dasar penerbitan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja indeks C312 tidak ada lagi pilihan untuk jenis layanan permohonan visa untuk orang asing yang berada di wilayah Indonesia (Onshore) atau diluar wilayah indonesia (offshore);
2. Tidak diperlukan lagi persyaratan tambahan, antara lain:
a. bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
b. surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
c. bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
3. Tidak diperlukan lagi mengisi tempat pemeriksaan imigrasi atau tempat tujuan kedatangan orang asing, contoh: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Bandara Internasional Juanda, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Kualanamu dan Pelabuhan Internasional Batam Center;
4. Mengunggah pas foto TKA dengan jelas sebagai salah satu syarat penerbitan visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja indeks C312;
5. Selanjutnya, untuk Calon TKA pemegang Izin Tinggal Kunjungan tetap dapat dilakukan alih status keimigrasian melalui menu pemegang izin tinggal - alih status keimigrasian pada menu tka-online.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melakukan penyesuaian pada sistem tka-online mulai Senin, 3 Juli 2023.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
Jakarta, 3 Juli 2023
Tertanda,
Plh. Direktur PPTKA
Yth. Pemberi Kerja TKA
Mohon maaf atas ketidaknyamanan pada pelayanan penggunaan TKA karena sedang dilakukan maintenance sistem tka online yang berdampak pada Pemberi Kerja TKA harus upload ulang dokumen. Adapun layanan penggunaan TKA tetap berjalan seperti biasa.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 9 Januari 2023
Direktorat PPTKA Kemnaker